BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045 akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD, Supian HK, pada Rabu (12/11/2025) pagi.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menyambut positif pengesahan perda ini dan menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam menata arah pembangunan daerah berbasis data kependudukan.
“Pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, mencakup aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Muhidin dalam sambutannya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda GDPK, Nor Fajeri, memaparkan ringkasan isi dan proses panjang penyusunan perda tersebut. Ia menjelaskan bahwa raperda ini dirumuskan melalui kolaborasi intens antara pansus, tenaga ahli, dan perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia berharap, semangat kolaborasi ini terus terjaga dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
“Kesamaan gagasan antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci terwujudnya pembangunan Kalimantan Selatan yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Supian HK.
Dengan disahkannya perda ini, Pemerintah Provinsi Kalsel kini memiliki payung hukum yang jelas dalam mengarahkan kebijakan kependudukan hingga dua dekade mendatang — sebagai fondasi penting menuju masyarakat yang sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan.[]



