Pansus II DPRD Kalsel Intensif Dalami Raperda Penyelenggaraan Perdagangan

Diposting pada

BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Pansus II kembali menggelar rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Perdagangan, Senin (1/12/25), di Ruang Komisi II DPRD Kalsel. Agenda ini menjadi rangkaian lanjutan dari pendalaman materi yang sebelumnya dihimpun lewat sejumlah kunjungan kerja.

Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa rancangan regulasi ini disusun untuk memperkokoh sistem perdagangan daerah agar lebih tangguh menghadapi berbagai gangguan distribusi. Pengalaman banjir besar tahun 2020, yang kala itu memutus alur logistik di banyak titik, menjadi pelajaran penting.

“Kami ingin Kalimantan Selatan tidak mengalami situasi seperti tahun 2020 ketika banjir mengganggu distribusi di banyak titik,” ujarnya.

Salah satu fokus pembahasan adalah zonasi pergudangan, yang dinilai krusial dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Dengan penataan yang jelas, disparitas harga antarwilayah dapat ditekan sehingga tidak memicu potensi inflasi di Kalsel.

Pansus II juga menyoroti praktik perdagangan ilegal—mulai dari peredaran pakaian bekas hingga penjualan sawit yang tidak tercatat—yang dinilai merugikan perekonomian daerah serta mengganggu ketertiban pasar. Penataan regulasi diperlukan agar aktivitas perdagangan berjalan bersih dan terukur.

Yani Helmi menyebut Raperda Penyelenggaraan Perdagangan ini bersifat lintas sektor karena mencakup urusan perdagangan, ketahanan pangan, kehutanan, perikanan, pertanian, perkebunan, UMKM, hingga koperasi. Karakter raperda yang luas ini menjadikannya unik.

“Perda ini memang unik karena melibatkan banyak sektor dan menjadi satu-satunya di Indonesia,” jelasnya.

Pansus II turut memasukkan aspek digitalisasi ke dalam muatan raperda untuk menyesuaikan pengaturan perdagangan daring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang kian bergerak cepat.

Melalui penyusunan regulasi yang komprehensif dan terintegrasi, Pansus II berharap Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sistem perdagangan serta menjamin kelancaran distribusi barang di Kalimantan Selatan—agar rantai perdagangan daerah tetap hidup meski diguncang cuaca, waktu, ataupun keadaan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *