Mal Pelayanan Publik Balangan Resmi Beroperasi, Sediakan 120 Layanan Terpadu

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan resmi beroperasi setelah diresmikan pemerintah pusat bersama delapan MPP lainnya di Indonesia. Peresmian dilakukan secara virtual oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin, 15 Desember 2025.

Peresmian MPP ditandai dengan penandatanganan digital oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa MPP diharapkan menjadi simbol integrasi layanan publik yang transparan, berintegritas, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“MPP merupakan wajah integrasi layanan. Layanan harus diberikan secara transparan dan berintegritas. MPP juga diharapkan menjadi pusat informasi, investasi, dan berbagai layanan publik, bukan sekadar tempat pelayanan,” ujarnya.

Rini juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menghadirkan MPP sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Balangan, Akhriani, menyampaikan bahwa peresmian ini menandai dimulainya operasional seluruh instansi vertikal dan instansi internal daerah di MPP Balangan.

Deskripsi Gambar

“Mulai hari ini, instansi vertikal dan instansi internal Kabupaten Balangan sudah aktif memberikan pelayanan di MPP. Selanjutnya, pada 23 Desember direncanakan peresmian tingkat kabupaten dengan mengundang seluruh instansi MPP se-Kalimantan Selatan, bahkan dari kementerian,” jelasnya.

Akhriani berharap kehadiran MPP Balangan dapat semakin memudahkan masyarakat karena berbagai layanan kini terpusat dalam satu lokasi yang terintegrasi.

Saat ini, MPP Kabupaten Balangan menyediakan sebanyak 120 jenis layanan yang berasal dari 19 instansi, baik instansi vertikal maupun instansi daerah, guna mendukung pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *