Komisi II DPRD Kalsel Studi Komparasi Raperda Perpajakan ke DPRD Jatim

SURABAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (5/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka studi komparasi terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif bidang ekonomi dan keuangan, khususnya sektor perpajakan.

Rombongan Komisi II DPRD Kalsel dipimpin Ketua Komisi II Muhammad Yani Helmi, didampingi anggota komisi dan staf pendukung. Setibanya di DPRD Provinsi Jawa Timur, rombongan diterima oleh Suntono selaku Protokol DPRD Provinsi Jawa Timur bersama jajaran terkait.

Muhammad Yani Helmi menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh referensi dan masukan dalam merumuskan kebijakan perpajakan daerah yang lebih adil serta responsif terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat terkait pajak dan retribusi perlu dijawab melalui regulasi yang tepat tanpa mengabaikan kemandirian fiskal daerah.

“Pada 2026 kami merencanakan perubahan Perda terkait pajak dan retribusi. Kami ingin kebijakan perpajakan ke depan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha dan wajib pajak, namun tetap mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Deskripsi Gambar

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel mendalami kebijakan perpajakan daerah yang diterapkan di Provinsi Jawa Timur. Pembahasan meliputi dasar penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, mekanisme pemungutan pajak, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, hingga pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan dan pelayanan perpajakan.

Diskusi juga menyoroti peran DPRD dalam fungsi legislasi dan pengawasan agar kebijakan perpajakan berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat. Selain itu, dibahas pula strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penyederhanaan administrasi dan sosialisasi berkelanjutan.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *