Surabaya — Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan studi komparasi ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) guna melakukan kaji banding program pembangunan Tahun Anggaran 2026.
Studi komparasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (12/1/2026) siang. Rombongan Komisi III DPRD Kalsel dipimpin Wakil Ketua Komisi III, H. Achmad Maulana, dan diterima oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, bersama mitra kerja dari Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi III DPRD Kalsel. Menurutnya, forum tersebut menjadi sarana berbagi pengalaman dalam pengawasan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai upaya bersama memperkuat peran DPRD dalam mengawal kebijakan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Achmad Maulana, menegaskan bahwa studi komparasi difokuskan pada penguatan pengawasan DPRD terhadap sinkronisasi kewenangan pembangunan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap dihadapi adalah banyaknya usulan pembangunan infrastruktur dari masyarakat yang berada di luar kewenangan pemerintah provinsi. Kondisi tersebut berpotensi menghambat realisasi pembangunan jika tidak dicarikan solusi kebijakan.
“Di Jawa Timur, persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme bantuan keuangan. Usulan berasal dari kabupaten/kota atau desa, sementara provinsi memberikan dukungan anggaran tanpa melaksanakan langsung kegiatan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas penyelarasan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan program kerja perangkat daerah agar pelaksanaan pembangunan lebih terarah dan mudah diawasi.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, menambahkan bahwa pengawasan pembangunan infrastruktur di Jawa Timur didukung efisiensi alokasi anggaran, termasuk di sektor bina marga. Ia juga menjelaskan mekanisme pengendalian proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian.
“Jika proyek tidak selesai pada tahun berjalan, pembayarannya dilakukan pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan Peraturan Gubernur, sehingga tetap dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan,” katanya.[]



