Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Kotabaru Teken MoU dengan Ombudsman RI

Diposting pada

Jakarta — Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menandatangani Nota Kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Penandatanganan dilakukan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026), dan dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Eka Saprudin.

Kerja sama ini menjadi komitmen Pemkab Kotabaru dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Penandatanganan juga dilakukan bersama Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 kabupaten/kota se-Kalsel.

Sekda Kotabaru Eka Saprudin menegaskan, nota kesepakatan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.

“Ini bentuk komitmen Pemkab Kotabaru untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Eka, kerja sama ini mencakup pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Ia juga menyinggung adanya perubahan sistem penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI, termasuk pemberian opini pelayanan.

“Kami berharap Kabupaten Kotabaru bisa memperoleh penilaian yang baik,” katanya.
Lebih jauh, Eka menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam pelayanan publik, bukan hanya bersikap reaktif terhadap pengaduan masyarakat.

“Pelayanan harus dideteksi sejak dini. Jangan menunggu keluhan baru bertindak,” tegasnya.

Ruang lingkup kerja sama meliputi percepatan penanganan laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *