Balangan, Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Kecamatan Tebing Tinggi resmi mengimplementasikan inovasi digital Lapor Raja Pede (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa).
Inovasi ini menjadi respons tegas pemerintah kecamatan terhadap larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, guna mencegah konflik kepentingan serta menjamin kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Inovator Lapor Raja Pede, Muhammad Nur Fitri, Senin (2/2/2026), mengatakan inovasi ini memiliki keunggulan dibandingkan sistem pengaduan masyarakat pada umumnya.
“Jika layanan serupa biasanya berhenti pada tahap pengaduan, Lapor Raja Pede melangkah lebih jauh hingga fasilitasi penyelesaian kasus dugaan rangkap jabatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak tahun 2024 Lapor Raja Pede menghadirkan sejumlah pembaruan signifikan. Salah satunya adalah integrasi Google Drive sebagai layanan penyimpanan daring untuk memudahkan masyarakat mengunggah dokumen pendukung laporan secara aman, cepat, dan terdokumentasi dengan baik.
Selain itu, inovasi ini juga dilengkapi dengan fitur formulir pengajuan surat tembusan pengunduran diri bagi perangkat desa. Fitur tersebut memungkinkan pihak kecamatan merespons potensi kekosongan jabatan secara cepat dengan memberikan instruksi kepada kepala desa agar segera melakukan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru.
“Inovasi ini dirancang untuk dua tujuan utama, yakni mengidentifikasi secara cepat praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa dan BPD, serta menjadi wadah resmi penyelesaian perkara sesuai Peraturan Bupati Balangan Nomor 44 Tahun 2019,” jelas Muhammad Nur Fitri.
Sejak diterapkan, Lapor Raja Pede memberikan dampak positif yang terukur terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Tebing Tinggi. Sistem digital ini dinilai mampu meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data aparatur desa, sekaligus meminimalkan kesalahan akibat pengelolaan data secara manual.
Keberhasilan inovasi tersebut tercermin dari capaian Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi yang mencapai angka 88,06 atau kategori B (Baik) pada tahun 2024. Seluruh laporan rangkap jabatan yang masuk juga berhasil ditangani hingga tuntas.
Beberapa kasus rangkap jabatan, seperti yang terjadi di Desa Simpang Nadong dan Desa Dayak Pitap, berhasil diselesaikan melalui mekanisme Lapor Raja Pede, dengan perangkat desa terkait memilih mengundurkan diri demi menjaga profesionalitas dan integritas pemerintahan desa.
“Dengan Lapor Raja Pede, Kecamatan Tebing Tinggi kini memiliki sistem pengawasan publik yang lebih terbuka, efektif, dan modern,” tambahnya.



