Jakarta – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menilai perlu adanya dorongan kebijakan agar pendatang yang telah lama tinggal dan bekerja di Kalsel mengurus perpindahan kependudukan. Langkah ini dinilai penting agar mereka dapat memperoleh hak dan layanan publik secara penuh sebagai warga daerah.
Hal tersebut disampaikan Komisi I DPRD Kalsel saat pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel H. Rais Ruhayat, S.H.
Rais Ruhayat mengatakan, dorongan kebijakan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran pendatang lama agar berinisiatif mengurus administrasi perpindahan kependudukan.
“Kami mendorong agar pendatang yang sudah lama tinggal dan bekerja di Kalsel memiliki kesadaran untuk mengurus perpindahan kependudukan. Dengan begitu, hak-hak mereka sebagai warga yang berdomisili di daerah bisa terpenuhi secara administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, tertib administrasi kependudukan tidak hanya berdampak bagi individu, tetapi juga sangat penting bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan penyaluran program.
“Data kependudukan yang akurat sangat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan dan kebijakan daerah,” tambah politisi PAN tersebut.
Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor, S.T. menilai perlunya dukungan regulasi dari pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan di lapangan tanpa keraguan.
“Dukungan aturan yang tegas dari pusat akan memudahkan pelaksanaan di daerah,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Komisi I DPRD Kalsel diterima Ketua Tim Fasilitasi Perkawinan dan Perceraian Ditjen Dukcapil, Sukirno. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Kalsel dan menilai pencatatan kependudukan yang faktual merupakan fondasi penting perlindungan hak warga negara.
Sukirno menyatakan aspirasi tersebut akan dicatat dan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat perhatian lebih lanjut.[]



