BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (2/2/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas empat Raperda, terdiri atas tiga usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan satu usulan internal DPRD. Tahapan harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi tersusun rapi, selaras, dan relevan dengan kebutuhan daerah.
Gusti Iskandar menjelaskan, pembahasan berlangsung melalui diskusi dan brainstorming antara DPRD dan pihak pemerintah daerah, dengan penekanan pada penguatan substansi aturan.
“Kami melakukan penajaman materi lewat diskusi bersama pemerintah. Sejumlah catatan disampaikan dan langsung ditanggapi,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD memberi perhatian khusus agar Raperda yang dihasilkan tidak justru menambah beban baru bagi masyarakat. Karena itu, setiap muatan aturan dikaji dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
Salah satu Raperda yang dibahas berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, yang dinilai strategis untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, turut dibahas Raperda tentang pemanfaatan air bawah tanah, khususnya terkait pengaturan perizinan agar pemanfaatannya lebih tertib dan berkelanjutan.
Rapat juga menyinggung Raperda pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). DPRD mendorong agar penyaluran CSR dari dunia usaha dapat dilakukan lebih merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan, tidak hanya terpusat di area sekitar perusahaan.
“Targetnya, regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, berpihak ke masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah,” pungkas Gusti Iskandar.



