Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat bersama mitra kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Rabu (4/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin. Pembahasan difokuskan pada penyamaan pandangan terkait kerangka regulasi yang akan disusun dalam raperda tersebut.
Agus mengatakan, raperda yang sedang dibahas merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Menurutnya, perubahan aturan ini diperlukan agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR lebih terarah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dalam raperda ini akan diatur peran pemerintah provinsi agar program CSR benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” kata Agus.
Ia menjelaskan, melalui regulasi baru ini perusahaan nantinya diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan program CSR.
Langkah tersebut dinilai penting agar program yang dijalankan perusahaan dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Harapannya CSR bisa lebih teratur, terarah, dan terukur,” ujarnya.[]



