Pansus I DPRD Kalsel Dorong Penambahan Sanksi Administratif dalam Raperda Pengelolaan BMD

Diposting pada

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan penambahan sanksi administratif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar aturan tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas saat diterapkan.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Dirham Zain, mengatakan ketentuan sanksi tersebut belum tercantum dalam draf raperda yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah provinsi.

“Dalam draf yang ada belum terdapat bab atau pasal mengenai sanksi administratif. Ini perlu ditambahkan agar perda memiliki kekuatan dalam pelaksanaannya,” ujar Dirham usai rapat pansus di Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).

Penambahan sanksi tersebut menjadi salah satu poin pembahasan dalam rapat kedua Pansus I yang dihadiri Biro Umum, Biro Hukum, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel.

Selain itu, rapat juga membahas hasil kunjungan kerja pansus ke Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Sumatera terkait penyusunan regulasi pengelolaan barang milik daerah.

Dirham menjelaskan, Kemendagri sebelumnya menyarankan agar regulasi tersebut cukup dilakukan perubahan terhadap perda lama, bukan dibuat menjadi perda baru, karena perubahan pasalnya dinilai tidak melebihi 50 persen.

Namun setelah mencermati draf terbaru, Pansus I menilai materi yang diatur sudah jauh lebih luas dibandingkan perda sebelumnya.

“Perda lama hanya memiliki 101 pasal, sedangkan dalam draf baru terdapat 21 bab dan 181 pasal. Artinya perubahan sudah lebih dari 50 persen sehingga kami menilai ini lebih tepat menjadi perda baru,” jelasnya.

Pansus I menargetkan pembahasan Raperda Pengelolaan BMD dapat segera dirampungkan. Untuk itu, pansus masih akan menggelar dua kali rapat lanjutan sebelum pembahasan difinalkan.

Dirham berharap regulasi tersebut nantinya dapat memperkuat tata kelola barang milik daerah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *