Tamiang Layang — Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Barito Timur dilaporkan mengundurkan diri setelah tidak mampu bertahan di lokasi penugasan.
Pegawai tersebut, Titik Gideon, mengungkapkan bahwa sejak penempatan tahun 2023, dirinya tidak lagi bertugas di Palangkaraya dan dipindahkan ke wilayah Barito Timur sebagai penyuluh agama Kristen.
“Sejak penempatan ditetapkan, saya tidak lagi bekerja di Palangkaraya, melainkan di Barito Timur. Sementara anak-anak membutuhkan perhatian,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, telah mengajukan permohonan pindah tugas setelah menjalani masa kerja selama tiga tahun. Namun, pengajuan tersebut tidak mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Titik Gideon diketahui merupakan PPPK hasil optimalisasi tahun 2022 dan menerima surat keputusan pengangkatan pada 22 Desember 2023.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H. Ahmadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang memungkinkan PPPK untuk kembali ke tempat asal setelah menerima penempatan.
Ia menambahkan, pada tahun 2024 pihaknya sempat mengusulkan pemindahan kembali Titik Gideon bersama 15 tenaga pendidik lainnya ke satuan kerja asal, namun belum mendapatkan persetujuan.
Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan tantangan yang dihadapi sebagian PPPK, khususnya terkait penempatan kerja yang jauh dari domisili serta keterbatasan kebijakan mobilitas pegawai.[]



