Satgas PKH Tertibkan Lahan Perusahaan, Lanjutkan Sosialisasi di Dua Desa di Bartim

Diposting pada

Tamiang Layang — Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menggencarkan upaya penertiban terhadap penyalahgunaan kawasan hutan oleh korporasi. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional di bawah arahan Prabowo Subianto.

Memasuki tahun 2026, penertiban menyasar wilayah Kabupaten Barito Timur. Pada pekan kedua April, Satgas PKH bersama Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokja Kamtibmas) melakukan tindakan tegas terhadap dua objek lahan perusahaan di sektor pertambangan.

Dua lokasi tersebut berada di area PT Maslapita di Desa Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui, serta di Desa Gandrung, Kecamatan Paju. Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penyitaan resmi oleh Satgas PKH. Khusus di Desa Gandrung, pemasangan plang turut disaksikan langsung oleh aparat desa dan masyarakat setempat.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di kedua desa pada Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Mabes Polri, yakni Hengky Setiawan dan Herry Widagdo, yang memberikan pemaparan terkait kebijakan penertiban kawasan hutan.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp800 triliun per tahun akibat aktivitas perusahaan yang tidak sesuai aturan, khususnya dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dasar hukum penertiban, yakni Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta mekanisme kerja Satgas PKH yang meliputi verifikasi, audit, identifikasi pelanggaran, hingga penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Warga menyampaikan berbagai aspirasi, termasuk harapan agar penertiban ini membawa dampak positif bagi lingkungan serta memberikan kepastian hukum atas pengelolaan lahan.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan yang dijalankan sekaligus berperan aktif dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

Usai kegiatan, Satgas PKH menegaskan akan melanjutkan langkah penertiban sebagai tindak lanjut dari penyitaan lahan yang telah dilakukan di kedua lokasi tersebut.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *