DPRD Kalsel Hadapi Dua Tekanan Sekaligus: Sengketa Lahan Sidomulyo dan Masa Depan Meratus

Diposting pada

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menghadapi dua isu sensitif sekaligus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung B Lantai 4 DPRD Kalsel, Selasa (5/5/2026). Forum tersebut mempertemukan warga Sidomulyo, Banjarbaru, dan gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kalsel.

RDPU dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo, Alpiya Rakhman, serta Wakil Ketua Komisi IV Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.

Dua isu utama yang mengemuka ialah sengketa lahan warga Sidomulyo di Kelurahan Guntung Payung yang melibatkan pihak TNI, serta polemik rencana penetapan Pegunungan Meratus sebagai taman nasional.

Warga Sidomulyo meminta kepastian rasa aman di tengah konflik lahan yang masih berproses hukum. Mereka mengaku khawatir terhadap potensi intimidasi selama perkara berjalan.

Menanggapi hal itu, Supian HK menegaskan DPRD menghormati proses hukum yang kini menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung.

“Hari ini kita sepakat dengan pihak terkait untuk menunggu keputusan pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Apapun hasilnya nanti, kita akan terima sebagai keputusan hukum,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD juga membuka kemungkinan solusi sosial apabila putusan nantinya tidak berpihak kepada warga. Salah satu opsi yang disebut ialah program bantuan perumahan bagi masyarakat terdampak.

“Sebagai wakil rakyat, kami akan berusaha memberikan solusi terbaik, termasuk melalui program bedah rumah bagi warga yang terdampak,” tambahnya.

Di sisi lain, forum juga menjadi ruang penyampaian aspirasi mahasiswa terkait masa depan Pegunungan Meratus. Aliansi BEM se-Kalsel menyoroti pentingnya menjaga kawasan Meratus sebagai penyangga ekologis utama Kalimantan Selatan di tengah ancaman eksploitasi sumber daya alam.

Mahasiswa mendorong penguatan kebijakan perlindungan lingkungan dan meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekologis maupun sosial sebelum mengambil keputusan terkait status kawasan tersebut.

Supian HK menilai pembahasan terkait Taman Nasional Pegunungan Meratus tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melibatkan masyarakat yang hidup di kawasan itu.

Menurutnya, kajian komprehensif diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada konservasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan ruang hidup masyarakat adat maupun warga lokal.

Hingga Mei 2026, Pegunungan Meratus masih berstatus kawasan hutan lindung dan belum resmi ditetapkan sebagai taman nasional. Kawasan seluas sekitar 640 ribu hektare itu tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dan menjadi ruang hidup masyarakat adat Dayak Meratus, aktivitas pertambangan rakyat, hingga perkebunan.

Pemerintah Provinsi Kalsel saat ini juga tengah mendorong Meratus menjadi Geopark Nasional sebagai langkah awal menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kepentingan ekonomi masyarakat.

Melalui RDPU tersebut, DPRD Kalsel mencoba menempatkan diri sebagai ruang mediasi di tengah tarik-menarik kepentingan hukum, lingkungan, dan sosial yang berkembang di masyarakat.

“Semuanya kami ayomi dan rangkul, baik TNI, Polri, maupun masyarakat. DPRD tidak dalam posisi memutus perkara, tetapi memfasilitasi agar proses berjalan adil dan transparan,” tegas Supian HK.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *