KOTA Banjarmasin sudah masuk kategori darurat sampah. Kenyataan itulah yang melatari Sosialisasi Peraturan Daerah yang digelar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, di hadapan warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan ini mengangkat dua regulasi sekaligus — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan. Namun lebih dari sekadar sosialisasi regulasi, Suripno menyoroti persoalan yang lebih mendasar: edukasi sampah belum menyentuh warga secara merata.
Ia menunjuk Agen 3R — Reduce, Reuse, Recycle — sebagai ujung tombak yang perlu diperkuat. Selama ini masih ada keluhan bahwa sosialisasi yang dilakukan petugas di lapangan belum optimal. “Masih ada warga yang merasa informasi mengenai pengelolaan sampah belum tersampaikan secara maksimal. Karena itu, peningkatan kemampuan dan pembekalan bagi Agen 3R menjadi hal yang penting agar edukasi kepada masyarakat lebih efektif,” ujarnya.
Solusinya tidak hanya pelatihan tatap muka. Suripno mendorong penguatan komunikasi antarpetugas melalui berbagai media, termasuk platform digital. “Kami mendorong adanya pelatihan yang lebih intensif serta penguatan komunikasi antarpetugas melalui berbagai media, termasuk platform digital,” katanya.
Hadir sebagai narasumber, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas — pensiunan Kemenakertrans RI — yang turut menekankan pentingnya bank sampah dan Agen 3R sebagai instrumen nyata menekan volume sampah di kota ini.[]



