Kotabaru — Rekomendasi BPK bukan untuk disimpan di laci. Pesan itulah yang menggarisbawahi Seminar Regional se-Kalimantan Selatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Jumat (19/6/2026) — sebuah forum yang mempertemukan para Inspektur Daerah dan perwakilan inspektorat kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan untuk membahas percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis membuka seminar mewakili Bupati. Ia menegaskan bahwa tenggat waktu tindak lanjut rekomendasi BPK — paling lambat 60 hari setelah laporan diterima — bukan sekadar aturan administratif. “Tindak lanjut rekomendasi BPK bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Komitmen itu tidak berhenti pada kata-kata. Empat SKPD — BPKAD, Disdikbud, PUPR, dan Dinas Kesehatan — menandatangani komitmen bersama di hadapan peserta sebagai pernyataan keseriusan menindaklanjuti temuan BPK. Di saat yang sama, Pemkab Kotabaru memberikan penghargaan kepada SKPD yang dinilai telah tuntas menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi: Disdukcapil, DPMPTSP, Bapperida, Diskominfo, dan Disnakertrans.
Seminar menghadirkan tiga narasumber — Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalsel Andriyanto, Inspektur Daerah Kabupaten Barito Kuala Selamat Riyanto, dan Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel Sirajudin Fahmi — untuk membantu peserta mengidentifikasi kendala dan merumuskan strategi percepatan penyelesaian rekomendasi di masing-masing daerah.[]



