Pengurus DAD Barito Timur Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dikukuhkan

Diposting pada

TAMIANG LAYANG – Dewan Adat Dayak (DAD) serta kepengurusan DAD tingkat kecamatan se-Kabupaten Barito Timur masa bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan dalam acara yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Senin (27/7/2026). Acara dihadiri unsur pimpinan daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan berbagai sub-suku Dayak.

Bupati M. Yamin menegaskan, DAD memiliki peran strategis — bukan sekadar pelestari budaya, melainkan mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah, menegakkan hukum adat, dan menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Semoga seluruh pengurus dapat menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan, serta mampu menjadi garda terdepan dalam melestarikan adat, budaya, dan hukum adat di Barito Timur,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Barito Timur menyimpan kekayaan budaya dari berbagai sub-suku Dayak — Ma’anyan, Lawangan, Dusun, dan sub-suku lainnya — yang selama ini hidup berdampingan secara harmonis. Kekayaan itulah yang harus dijaga dan dikembangkan oleh kepengurusan baru.

Kepada pengurus yang baru dilantik, Bupati menyampaikan tiga pesan: pertama, pegang teguh semangat Lewu Hante sebagai simbol persatuan dan kebersamaan agar DAD menjadi wadah yang inklusif. Kedua, perkuat sinergi dengan Pemkab Barito Timur, Damang Kepala Adat, dan Mantir Adat dalam mendukung program pembangunan daerah. Ketiga, libatkan generasi muda dalam pelestarian adat dan budaya tanpa meninggalkan kemampuan beradaptasi di tingkat nasional dan global.

M. Yamin juga mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memecah persatuan yang telah lama terbangun.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *