DPRD Kalsel Sahkan Perubahan APBD 2026 dan Perda Pajak Daerah dalam Rapat Paripurna

Diposting pada

BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Supian HK, Selasa (1/9/2026). Dua Raperda yang disahkan adalah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Paripurna dihadiri Gubernur Kalsel H. Muhidin, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemprov Kalsel.

Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo selaku juru bicara Badan Anggaran menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka — melainkan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan.

“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome, serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya.

Laporan Panitia Khusus atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan Umar Sadik. Ia menjelaskan, perubahan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi fiskal nasional — tidak hanya soal tarif, tetapi membangun sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mudah dilaksanakan.

Gubernur H. Muhidin mengapresiasi sinergi DPRD dan Pemprov Kalsel dalam proses pembahasan dan berharap kedua perda ini menjadi landasan kuat untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *