Banggar DPRD Kalsel Sepakati Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri atas Perubahan APBD 2026

Diposting pada

BANJARMASIN — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan menyepakati tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. Pemerintah provinsi diminta menuntaskan perbaikan sesuai catatan evaluasi sebelum anggaran dilaksanakan.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Banggar di Aula H. M. Ismail Abdullah, Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin, Sabtu (10/10/2026).

Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, menegaskan hasil evaluasi Kemendagri menjadi acuan yang harus dipatuhi pemerintah daerah. Perbaikan atas catatan evaluasi merupakan tanggung jawab pihak eksekutif, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi.

“Setelah evaluasi dari kementerian, kami tidak bisa menggeser atau mengubah keputusan hasil evaluasi tersebut. Namun, temuan-temuan yang ada harus diperbaiki, dan itu menjadi ranah eksekutif,” ujar Supian HK.

Menurutnya, dokumen hasil evaluasi telah diterima DPRD dan dipaparkan oleh pemerintah provinsi. Banggar kemudian membahas tindak lanjut agar penggunaan anggaran Perubahan APBD 2026 tetap mengikuti petunjuk dan ketentuan yang berlaku.

“Dari pembahasan tadi, pada prinsipnya sudah sesuai. Kami setuju agar penggunaan anggaran Perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada,” katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan catatan evaluasi Kemendagri kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk segera ditindaklanjuti.

“Sejak hasil evaluasi diterima, kami langsung menyampaikan kepada SKPD terkait agar segera menindaklanjutinya. Jadi, apa yang menjadi hasil evaluasi Kemendagri sudah kami tindak lanjuti,” ujar Syarifuddin.

Ia berharap seluruh tahapan pelaksanaan Perubahan APBD 2026 berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat dan mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik.

DPRD Kalsel dan pemerintah provinsi selanjutnya mendorong penyelesaian seluruh catatan evaluasi agar pelaksanaan anggaran tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *