DPRD Kalsel Bahas Raperda Grand Design Kependudukan 2023–2045

Diposting pada

BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama mitra kerja, Rabu (11/6/2025), guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2023–2045.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus IV, H. Nor Fajri, S.E., ini turut dihadiri perwakilan dari Biro Hukum serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel. Fokus pembahasan meliputi substansi pasal-pasal dalam raperda, termasuk arah kebijakan dan tujuan penyusunan grand design kependudukan jangka panjang di Kalsel.

Biro Hukum menyampaikan sejumlah rumusan konseptual yang harus diharmonisasikan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa raperda memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan kerangka konstitusi.

Pansus IV juga menampung berbagai masukan dari masyarakat dan mitra kerja, termasuk dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel. Salah satu catatan penting yang disampaikan adalah perlunya memperkuat aspek partisipasi publik dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kebijakan kependudukan.

“Masukan dari Kemenkumham sejalan dengan semangat raperda ini. Insyaallah, kita akan lakukan studi komparasi ke Jawa Timur sebelum masuk ke tahap finalisasi,” kata Nor Fajri.

Studi banding ke Provinsi Jawa Timur tersebut diharapkan dapat memberikan referensi tambahan bagi penyempurnaan substansi raperda. Setelah itu, DPRD Kalsel berencana menggelar uji publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi sebelum raperda dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan awal Juli 2025.

Nor Fajri menegaskan, kehadiran perda ini nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merumuskan kebijakan kependudukan secara lebih terukur, terarah, dan berkelanjutan.

“Yang paling penting adalah implementasinya. Dengan perda ini, kita memiliki dasar hukum yang jelas untuk membangun arah kependudukan Kalsel ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *