BANJARMASIN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan terus memberikan perhatian terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai wadah partisipasi publik dalam pembangunan daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kalsel menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan, Rabu (11/6/2025).
Raperda ini disusun sebagai dasar hukum yang mengatur keberadaan dan pembinaan ormas di Kalimantan Selatan, baik yang telah berbadan hukum maupun yang belum.
Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim, menyampaikan bahwa pembahasan kali ini turut melibatkan tenaga ahli, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel. Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan substansi regulasi, khususnya terkait mekanisme pembinaan dan perlakuan terhadap berbagai jenis ormas.
Anggota Pansus I, Dirham Zein, menekankan pentingnya pendataan ormas oleh Kesbangpol sebagai langkah awal dalam proses pembinaan yang terstruktur.
“Ormas dibentuk dengan niat baik, mereka bergerak di berbagai bidang seperti sosial, budaya, seni, kemasyarakatan, hingga keagamaan. Bagi ormas yang ingin mendapat pembinaan, khususnya yang sudah berbadan hukum dan memiliki SKT, silakan mendaftar ke Kesbangpol,” ujarnya.
Dengan terdaftarnya ormas secara resmi, lanjut Dirham, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk dana pembinaan dan pelatihan untuk memperkuat peran mereka di tengah masyarakat.
Pansus I berkomitmen untuk melahirkan perda yang akomodatif dan berpihak pada pemberdayaan ormas secara berkelanjutan, sehingga dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.



