Kajari Barito Timur Ingatkan Perusahaan Patuhi Hak Pekerja dan Kepesertaan BPJS

Diposting pada

TAMIANGLAYANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur, Yedivia Rum, menegaskan pentingnya kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS, Senin (23/6/2025).

“Setiap orang yang bekerja, termasuk tenaga kerja asing dengan masa kerja minimal enam bulan, wajib menjadi peserta jaminan sosial. Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program BPJS sesuai peraturan,” kata Yedivia.

Ia menambahkan, bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, termasuk UU No. 11 Tahun 2001 tentang perubahan UU Kejaksaan serta Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2021.

Kejaksaan, lanjutnya, memiliki peran dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam memberikan bantuan hukum dan penegakan hukum terhadap badan usaha yang tidak patuh terhadap regulasi BPJS.

“Saya juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Barito Timur yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Namun, bagi yang tidak patuh, terutama yang menyembunyikan data atau tidak membayar iuran dengan benar, tindakan hukum akan diambil,” tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Kepala BPJS Kesehatan Barito Timur, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, serta tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Barito Timur. Forum ini bertujuan memperkuat sinergi pengawasan dan menjamin perlindungan hak pekerja di wilayah Barito Timur.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *