TAMIANGLAYANG – Sebuah truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen resmi terjaring dalam razia gabungan di wilayah perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Razia tersebut digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Bapenda Kabupaten Barito Timur dan Kepolisian Sektor (Polsek) Benua Lima, Senin (23/6/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi BBM di wilayah perbatasan, khususnya di wilayah hukum Polsek Benua Lima. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/499/Bapenda/2025, yang mengamanatkan pengawasan terpadu terhadap distribusi BBM, sekaligus penegakan kepatuhan pajak kendaraan angkutan.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan dan pengarahan di Taniran, sebelum tim bergerak ke lapangan. Fokus pengawasan mencakup pemeriksaan dokumen seperti Delivery Order (DO) serta pengecekan status kendaraan pengangkut sebagai Wajib Pajak (WaPu) terdaftar di Kalimantan Tengah.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menertibkan peredaran BBM serta memastikan seluruh distribusi tercatat dan sesuai ketentuan perpajakan daerah,” ujar Meilany, perwakilan dari Bapenda Provinsi Kalteng.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah truk BBM yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah. Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para sopir dan pemilik kendaraan terkait pentingnya mematuhi peraturan dan membayar kewajiban pajak daerah.
Operasi pengawasan distribusi BBM ini akan berlangsung hingga Rabu, 25 Juni 2025. Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran BBM ilegal serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha dalam mendukung sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan.



