Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kaji banding ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/11/2025), untuk memperdalam pemahaman terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rombongan diterima oleh Afifi, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta. Pertemuan ini membahas secara mendalam mekanisme pembentukan produk hukum daerah, baik yang berasal dari usulan legislatif maupun eksekutif, termasuk peran tenaga ahli dalam penyusunan naskah akademik.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya banyak mendapatkan masukan berharga dari hasil konsultasi tersebut.
“Kami mengonsultasikan tata cara penyusunan produk hukum daerah, baik usulan inisiatif DPRD maupun dari pemerintah daerah. Selain itu, juga dibahas pemanfaatan tenaga ahli dalam proses penyusunan serta ketentuan terkait naskah akademik,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu poin penting yang diperoleh adalah mengenai mekanisme penjadwalan ulang raperda yang belum rampung dalam satu tahun anggaran.
“Jika raperda tidak terselesaikan dalam satu tahun, masih dapat diusulkan kembali tahun berikutnya tanpa harus menyusun naskah akademik baru, selama sesuai dengan rekomendasi Bapemperda,” ungkapnya.
Anggota Bapemperda DPRD Kalsel, Dirham Zain, menilai kunjungan ini sangat bermanfaat dalam memperkaya perspektif lembaganya terhadap penyusunan regulasi daerah.
“Kami mendapatkan banyak masukan, misalnya terkait pengelolaan barang milik daerah yang tidak tertib. Di DKI, sanksinya bersifat administratif, bukan pidana, dan selalu dikonsultasikan dengan pihak eksekutif,” ujarnya.
Sementara itu, Afifi dari Biro Hukum Setda DKI Jakarta menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Bapemperda Kalsel.
“Kunjungan ini menjadi wujud kerja sama antardaerah sekaligus ajang berbagi pengetahuan dalam penyusunan peraturan daerah,” tuturnya.
Melalui kaji banding ini, Bapemperda DPRD Kalsel berharap dapat memperkuat kapasitas dan sinkronisasi penyusunan produk hukum daerah agar proses legislasi di Banua semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[]



