Banjarmasin — Suasana rapat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (18/2/2026) terasa serius tapi penuh semangat kolaborasi.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Supian HK itu menjadi panggung penyampaian penjelasan pemerintah daerah atas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai penting bagi arah pembangunan Kalimantan Selatan.
Sidang yang digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD di Banjarmasin ini dihadiri unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, jajaran pemerintah provinsi, hingga para undangan.
Jalannya rapat berlangsung tertib, dengan fokus utama pada penguatan kebijakan yang berdampak langsung ke masyarakat.
Ada tiga Raperda yang menjadi perhatian. Pertama, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Ketiga, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Ketiganya dianggap strategis karena menyangkut pendapatan daerah, peran perusahaan dalam pembangunan, serta perlindungan sumber daya air.
Dalam penjelasan pemerintah daerah, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman menegaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan untuk menjawab perkembangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan.
Ia menyebut, revisi aturan pajak dan retribusi diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus memastikan sistem pemungutan yang lebih efektif dan adil.
Sementara regulasi TJSLP diharapkan mampu menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah, mulai dari pengentasan kemiskinan hingga peningkatan kualitas pendidikan.
Adapun revisi aturan pengelolaan air tanah difokuskan pada perlindungan hak masyarakat atas air, keberlanjutan sumber daya, serta pengendalian dampak kerusakan lingkungan.
Ketua DPRD menegaskan pihaknya akan mengkaji ketiga Raperda tersebut secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap proses pembahasan berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan warga.
“Harapannya, regulasi yang dihasilkan nanti tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan masuknya tiga Raperda ini ke tahap pembahasan, publik kini menunggu bagaimana arah kebijakan yang akan diambil—terutama terkait pajak daerah, kontribusi perusahaan, dan pengelolaan sumber daya air yang semakin krusial di tengah tantangan pembangunan.[]



