TAMIYANGLAYANG – Pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi awal pekan lalu, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Barito Timur (Bartim).
Selasa (7/7/2020), sekitar pukul 19:30 WIB, Muhammad Reza bin Efendy (14) warga Tamiyang Layang dan temannya M Dendi Hermbang sedang bermain hp di halaman kantor Dinas Pertanian Bartim. Tiba-tiba muncul dua pria tak dikenal. Dua pria ini mendekati Reza dan Dendi, dan menyatakan ingin meminjam sepeda motor milik Reza. Karena tak kenal, Reza tentunya saja tak mau. Lalu, salah satu dari dua orang itu memukul Reza, dan mengenai mulutnya.
Kemudian, mereka merampas sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD Nopol Pelat KH 4346 KH warna putih abu- abu Rangka MHBBG41CADJ961494 dan Nomor Mesin G420ID1040138 milik Reza.
Kedua pelaku lansung tancap gas membawa kabur kendaraan tersebut arah ke Ampah. Reza sempat melempar mereka dengan helm, tapi tak kena. Begitu juga Dendi, melempar mereka dengan gitar kecil, tapi juga melenceng.
Selanjutnya, Reza dengan menumpang kendaraan orang yang kebetulan lewat, coba mengejar dua pelaku ke arah Ampah. Namun, sesampainya di sekitar Mapolres Bartim, Reza kehilangan jejak pelaku.
Reza tak putus asa. Ia lalu melaporkan semua kejadian tersebut ke Polsek Dusun Timur. Atas laporan tersebut, jajaran kepolisian Bartim pun melakukan upaya pengungkapan.
Selanjutnya, Jum’at (10/7/2020), sekitar pukul 05:00 WIB, di Desa Batu Sahur RT31, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, jajaran kepolisian Polres Bartim berhasil mengamankan seorang pria dewasa atas nama Ketut bin Kasik. Penangkapan dilakukan di rumahnya, tanpa perlawanan. Pria ini diduga merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Yakni terduga pelaku perampasan sepeda motor milik Reza tadi. Ketut selanjutnya diamankan di Mapolres Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK melalui Humas Polres Bartim membenarkan informasi tersebut. “Ya, anggota Polres Bartim berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan. Yang bersangkutan kini diamankan di Mapolres Bartim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.[]
Editor: Almin Hatta



