Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Setelah melalui rapat, pembayaran Siltap (Penghasilan Tetap) untuk Aparatur Desa direncanakan melalui rekening dan dibayarkan per bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Barito Timur (Bartim), Ir Barnusa MM, mengungkapkan, Pemkab Bartim kini merencanakan penyaluran Siltap Aparatur Desa untuk 101 Desa yang ada di seluruh Kabupaten Bartim.
Untuk itu, papar Barnusa, pada Kamis lalu digelar rapat yang berlangsung dari pagi sampai siang, dengan melibatkan unsur BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bartim, pihak Perbankan, dan DPMD.
“Intinya, rapat tersebut menentukan, apakah penyaluran Siltap dilakukan sistem tahapan yang disesuaikan dengan tahapan pengambilan DD, atau sistem bulanan. Sebenarnya kalau melihat seruktur pemerintahan desa, seharusnya bulanan,” katanya, Jum’at (22/1/2021) kemarin.
Dengan demikian, papar Barnusa, akan dapat dipastikan jumlah pengguna anggaran dana ADD dan DD, termasuk juga jumlah Siltap yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk masing-masing desa.
“Nantinya sama, antara pengajuan Siltap tunjangan pemerintahan desa, dengan pegawai pemerintahan kabupaten. Yakni, tiap bulan mengajukan ke PKAD,” ujarnya.
Barnusa berharap, rencana ini dapat terlaksana. “Keinginan pemerintah adalah memudahkan aparatur desa dalam pengambilan Siltap tunjangan,” ucapnya.
Kasi Pembangunan Desa dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Bartim, Bewini SSTP MIP, menambahkan, untuk Siltap tunjangan Kades, Perangkat Desa, dan BPD, rencananya dibuatkan rekening. Dengan demikian, pembayaran Siltap dilakukan melalui rekening masing-masing.
“Rencananya, pembayaran Siltap dan tunjangan pemerintahan desa dibayar per bulan. Jadi pengajuan untuk pembayarannya seperti PNS, masuk dalam satu bulan. Untuk pegawai desa, sebelum tanggal 10 tiap bulan harus sudah mengajukan gajinya masing-masing untuk bulan berikutnya,” katanya.
Menurut Bewini, semua itu harus dirilis oleh pemerintahan desa. Sebab, mereka lebih tahu jumlah perangkatnya, anggota BPD, termasuk nomor rekeningnya.
“Selesai itu, ajukan ke DPMD. Selanjutnya DPMD meneruskan ke BPKAD, dan laporannya diserahkan ke Bank BRI untuk pencairan Siltap tunjangan aparat desa,” ujarnya.
Bewini menyebutkan, rencana tersebut baru akan dimulai untuk bulan Januari 2021 ini. Yaitu melalui tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa masing-masing. Sedangkan pihak DPMD hanya memfasilitasi.
Untuk itu, lanjut Bewini, kepada semua aparatur desa selaku menerima Siltap tunjangan harus segera mempersiapkan syarat-syarat pembuatan buku rekening. Yakni; potocopy e-KTP, nama ibu kandung, dan nomor HP. Sedangkan pasilitas yang diberikan oleh BRI adalah menerbitkan buku rekenig, ATM, dan SMS multipikasi dengan saldo nol.
“Jadi pembikinan rekening tersebut tidak ada saldo, dan penarikan uangnya bisa sampai habis. Rencana pemerintah, di bulan ini sudah berjalan. Sekarang ini sudah ada beberapa desa yang melaksanakan syarat tersebut,” tuntas Bewini.[]


