Editor : Almin Hatta
BARABAI – Hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Barabai beserta Panitera, Jurusita, dan Driver, menggelar pemeriksaan setempat (PS) di Desa Tabu Darat Hilir, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait sengketa waris, Senin (8/3/2021).
PS ini melibatkan pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN HST, untuk memeriksa objek fisik di 8 titik yang terkait dengan perkara sengketa waris Nomor 569/ Pdt. G.2020.
Pada kegiatan PS tersebut hadir langsung tiga orang Hakim PA, Panetera, Jurusita, dan Driver Pengadilan Agama Barabai, didampingi sejumlah aparat kepolisian dari Polres Barabai dan Kapolsek LAS. Juga hadir pihak penggugat serta pengacaranya, warga masyarakat setempat, dan beberapa orang dari pihak tergugat yang didampingi dua orang pengacaranya.
Selesai PS, juru bicara PA Barabai, Rasyid Rizani SH MHI mengatakan, pemeriksaan setempat ini harus disampaikan ke publik atau harus diketahui oleh publik.
“Tujuannya untuk memastikan 8 objek yang menjadi sengkita itu ada, dan itu adalah milik atau menjadi objek waris yang disengketakan. Nah itu yang kita pastikan,” ujarnya.
Setelah ini, papar Rasyid Rizani, akan masuk ke kesimpulan bagi penggugat dan pihak tergugat yang kemudian berujung pada keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, Rasyid Rizani mengingatkan bahwa masalah waris ini ada dalam Al-Qur’an dan Hadits. Karenanya, pihaknya dari pengadilan akan terus mendorong kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan perdamaian.
“Kedua belah pihak saling damailah. Karena perdamaian lebih bagus. Itu juga sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Perdamaian itu lebih bagus daripada mengkedepankan pengadilan harus mengambil keputusan,” ucapnya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum penggugat, Gazali Rahman SH, mengatakan, PS ini untuk meyakinkan hakim bahwa 8 objek waris yang disengketakan memang ada.
“Dan itu sesuai dengan isi urat gugatan kami di Pengadilan Agama Kelas IB Barabai, bahwa yang diperebutkan dalam waris itu ada 8 objek, dan untungnya dari 8 titik objek itu, dari batas-batas maupun lokasinya tidak ada sanggahan dari pihak tergugat,” ujarnya.
Ibnu Hajar Akbar SPd selaku penggugat mengucap syukur bahwa PS pada hari ini berjalan lancar.
“Kami berharap, agar dalam kesimpulan nanti hakim bisa menyimpulkan dengan sebaik-baiknya. Begitu pula untuk keputusan, kami berharap hakim bisa memutuskan dengan seadil-adilnya,” kata Ibnu Hajar Akbar.[]



