Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, H Mukhyar, memimpin rapat terkait pembahasan refocusing atau realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, Kamis (6/5/2021) kemarin.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Berintegrasi, Balaikota Banjarmasin ini turut hadir Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Banjarmasin Dolly Syahbana, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Doyo Pudjadi, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum H Akhmad Husaini, dan Kepala SKPD terkait di lingkup Pemko Banjarmasin.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk menjaga masyarakat dan perekonomian, melalui Perppu No 1/2020 dan Perpres No 54/2020.
Namun seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah dan Pemda, melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD TA 2021 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19.
Untuk itu, Pemda perlu melakukan penyesuaian APBD TA 2021 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2021 dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Selain itu, juga turut disertakan Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020).
Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan/penanganan Covid-19. Maka, sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020, Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2021 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD.
Sementara terhadap daerah yang telah menyampaikan laporan Penyesuaian APBD, telah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retrbusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.
Selain itu, evaluasi tersebut juga memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang memerlukan pencegahan/penanganan secara cepat dengan anggaran yang memadai.
“Agar tak dapat sanksi, maka Pemkot Banjarmasin perlu membahas masalah ini, sehingga refocusing anggaran bisa lebih maksimal di tahun ini,” kata H Mukhyar.[]



