HD Juga Dikenakan Pasal 212 (Mengancam Pejabat)

HD Juga Dikenakan Pasal 212 (Mengancam Pejabat)

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Selain dijerat dengan pasal pembunuhan, HD juga dikenakan pasal 212 KUHP tentang pengancaman terhadap pejabat/aparat.

Hal ini dikemukakan Kapolres Barito Timur (Bartim) dalam Press Conference tentang tindak kejahatan pengancaman dan perusakan fasilitas umum di Desa Wungkur Nanakan, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Bartim, Senin (5/7/2021) kemarin.

Dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Bartim tersebut, Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPICT didampingi Kasat Reskrim, Kasubag Humas Polres Bartim, Kapolsek Banua Lima dan Polsek Awang. Juga dihadirkan HD selaku tersangka pembunuhan dan pelaku tersangka pengancaman dan perusakan fasilitas umum.

 

Kapolres Afandi Eka Putra menuturkan, hal ini terkait dengan peristiwa yang terjadi di wilayah Polsek Awang. Disebutkan, pada Sabtu 3 Juli 2021 lalu telah terjadi perusakan kantor Polsek Awang dan kantor Desa Wungkur Nanakan, Kecamatan Awang.

“Pada saat itu juga terjadi pengancaman terhadap anggota Polsek Awang oleh seorang pelaku. Dari situ pihak kepolisian merapat ke Polsek Awang, berusaha mencari tersangka dan juga mencari saksi yang ada,” katanya.

Awalnya, papar Kapolres Afandi Eka Putra, pihak Kepolisian melakukan pengejaran terhadap HD, dan kemudian berhasil bertemu dengan keluarganya.

“Di situ kami imbau pada keluarganya untuk berkenan membujuk atau meyakinkan tersangka untuk datang ke Polsek Awang. Pada hari Sabtu itu juga kita berhasil mengamankan tersangka,” tuturnya.

Terkait dengan hal tersebut, lanjut Afandi Eka Putra, anggota Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Yakni 4 orang anggota kepolisian dan 1 orang Kepala Desa Wungkur Nanakan. Juga ada satu saksi lagi dari keluarga tersangka.

“Para saksi ini membenarkan bahwa tersangka mengancam petugas, merusak kantor Polsek Awang dan kantor Desa Wungkur Nanakan,” ucapnya.

Tersangka, ungkap Afandi, mengaku bahwa pada 2 tahun yang lalu pernah diproses di Polsek Awang. Ia mengaku kala itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Dari situ ia memendam dendam.

“Tapi pada saat kejadian hari Sabtu kemarin itu ulah tersangka justru dipicu karena dalam kondisi mabuk, sehingga melakukan pengancaman kepada Polisi yang bertugas pada waktu itu,” kata Afandi. “Begitu juga ketika merusak Kantor Desa Wungkur Nanakan, tersangka dalam kondisi mabuk,” sambungnya.

Untuk kasus ini, Kapolres Afandi menunjukkan sejumlah alat bukti. Antara lain tiga bilah parang, sejumlah barang alat elektronik yang dirusak, dan beberapa bukti lainnya.

“Maka pelaku ini kita sangkakan pasal berlapis. Yakni pasal 212 KUHP terkait dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat. Kemudian pasal 406 KUHP terkait dengan perusakan barang milik orang lain atau membuat tidak bisa dipergunakan lagi. Serta pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951, terkait dengan membawa senjata tajam tanpa izin mengakibatkan kerusakan terhadap barang,” tutur Afandi Eka Putra.

Ancaman hukuman untuk UU Darurat ini 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 406 KUH ancamannya 2 tahun penjara, dan pasal 212 KUHP ancamannya 1 tahun penjara.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *