KUA Syaratkan Sertifikat Vaksinasi untuk Pengajuan Nikah

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), di tahun 2022 ini mensyaratkan adanya sertifikat vaksinasi untuk pasangan yang ingin nikah.

“Saat pelaksanaan akad nikah tetap kita terapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Itu syarat yang berlaku sebelumnya. Memasuki tahun 2022 ini, syaratnya ditambah. Yakni adanya sertifikat vaksinasi bagi pasangan yang ingin nikah,” kata Kepala KUA Kecamatan Dusun Timur, Wahyudin Anshari SAg, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/1/2022).

Wahyudin memaparkan, kalau pasangan yang ingin nikah ternyata belum vaksinasi, maka dipersilakan untuk vaksinasi. Setelah itu baru mereka bisa dinikahkan.

Menurut Wahyudin, pada Desember 2021 kemarin KUA Dusun Timur telah menikahkan sebanyak 6 pasangan mempelai.

“Jadi untuk daftar tahun 2021 sudah selesai. Kini memasuki tahun 2022, sudah ada yang mengajukan untuk nikah. Sesuai petunjuk yang baru, maka pasangan yang mengajukan nikah di tahun 2022 ini disyaratkan harus sudah vaksinasi. Sertifikat vaksin bagi pasangan mempelai yang ingin nikah, harus terlampir satu berkas saat mengajukan untuk nikah,” tuturnya.

Menurut Wahyudin, mereka yang mengajukan permohonan nikah ini umumnya pasangan muda yang memang dari awal niatnya nikah karena Allah.

“Jadi mereka ingin menunaikan sunah Rasullulah SAW yang disertai kebulatan tekad. Bukan karena coba-coba mau nikah. Juga didasari kebulatan tekad untuk berumah tangga. Itulah dasar nikah,” ujarnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *