BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Tanbu, Kamis (02/06/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, H Supiansyah, dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran Pejabat Lingkup Pemkab Tanbu, BUMD, dan perwakilan Instansi vertical, serta dari Perbankan.
Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mariani, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Tanbu yang telah memberikan kesempatan bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan LPj APBD 2021.
Disebutkan, hal ini guna memenuhi kewajiban pihaknya selaku Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disamping itu juga disampaikan catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanbu yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada 31 Januari sampai 5 Maret 2022, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
“Alhamdullilah, ini merupakan opini WTP yang ke-9 kita terima secara berturut-turut. Opini WTP ini diperoleh dari hasil audit BPK kepada Kabupaten Tanah Bumbu dikarenakan Kabupaten Tanah Bumbu dapat menyajikan dan menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah dengan tepat waktu, lengkap, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya.
Meski demikian, Bupati Tanbu menyatakan menyadari bahwa sebenarnya predikat opini WTP merupakan sebuah keharusan yang mesti diraih. Namun dengan predikat WTP ini pula mampu menjadikan Kabupaten Tanbu berbeda dari kabupaten-Kabupaten lain. Tidak hanya di Kalimantan Selatan, tetapi juga di Indonesia.
Bupati Tanbu berharap, dengan penyampaian Raperda pertanggungjawaban LPj APBD ini dapat diperoleh saran dan masukan yang produktif dari pihak Legislatif, dalam bentuk catatan rekomendasi sebagai upaya perbaikan pelaksanaan APBD Kabupaten Tanbu di tahun yang akan datang.[]
Editor : Almin Hatta



