PALANGKARAYA – Anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng, kembali berhasil mengamankan penjual zenit saat patroli rutin yang dilakukan anggota tersebut di Jalan Bawian, Palangkaraya, Jum’at (17/7/2020) kemarin, sekira pukul 20.30 WIB.
Direktur Samapta Susilo Wardono melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein Siregar menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga bahwa ada aktivitas jual-beli obat terlarang di salah satu rombong (gerobak) jualan di kawasan Jl Bawian.
“Anggota kami berhasil mengamankan dua orang terduga penjual obat-obatan terlarang, yakni pria berinisial S (33 tahun) dan A (45 tahun), dengan jarak lokasi rombong bersebelahan,” kata Timbul.
Dari dua tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa berupa 455 butir Seledryl, 1.390 butir zenit, 205 butir samcodin, 13 botol alcohol, dan sejumlah uang yang diduga termasuk hasil penjualan barang haram tersebut.
Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangkaraya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan para pelaku akan dikenakan sanksi menurut undang-undang yang berlaku tentang penyalahgunaan narkotika.
Timbul mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan kepada polisi apabila mengetahui ada orang yang menjual obat-obatan terlarang ataupun mengetahui adanya perjudian.
Editor: Almin Hatta