Polres Bartim Amankan 12,15 Gram Sabu dengan 4 Tersangka
(maknanews.com)

Polres Bartim Amankan 12,15 Gram Sabu dengan 4 Tersangka

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Dalam rentang satu bulan, yakni Juni-Juli 2020, jajaran Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengamankan 12,15 gram narkotika jenis sabu dengan 4 orang tersangka.

Hasil tangkapan ini diungkapkan Wakapolres Bartim Kompol Donal Harianja didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Heru Purnomo dalam Press Conference di Aula Polres Barito Timur, di Tamiyang Layang, Kamis 23 Juli 2020, sekitar jam 08.00 Wib.

Press Conference menggunakan aplikasi zoom ini merupakan kegiatan pemaparan tindak pidana Narkotika Polda Kalteng dan jajaran Polres untuk periode Juli 2020, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Presetyo MHum MSi MM, didampai jajaran Dirresnarkoba Polda Kalteng.

Dalam jumpa pers tersebut, Resbartim menjelaskan dan menghadirkan pelaku kejahatan narkotika jenis sabu. Disebutkan, pada tanggal 26 Juni 2020 Polres Bartim berhasil menangkap tersangka Jerry Adriadi alias Jerey bin Silaprianson, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya, pada 5 Juli 2020, juga berhasil menangkap tersangka Saudy alias Kunyun bin Huji ( Alam) dan Tarjidin alias Paman bin Kartini ( Alm), yang dikenakan pasal 114 ayat ( 2) Jo Psl 132 Jo Psl112 ayat ( 2) UU no 35 th 2009 ttg Narkotika. Berikutnya, tanggal 16 Juli 2020, dengan tersangka atas nama Adit Alias Adi bin Adil ( Alm), pasal 114 ayat ( 1) Jo Psl 112ayat (1) UU RI No 35 th 2009 ttg Narkotika.

Tersangka yang dihadirkan pada press conference kali ini ada 4 orang, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu (hasil tangkapan periode Juni – Juli 2020) sebanyak 12,15 gram.[]

 

Editor: Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *