Lagi, Polresta Banjarmasin Amankan Tersangka Narkoba
(maknanews.com) ilustrasi

Lagi, Polresta Banjarmasin Amankan Tersangka Narkoba

Diposting pada

BANJARMASIN – Jajaran Polresta Banjarmasin kembali berhasil mengamankan tersangka kasus narkoba. Kali ini, seorang pria bernama Padli alias Dumul ditangkap polisi kerena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Penangkapan atas Dumul ini terjadi pada Rabu (5/8/2020) malam. Saat itu ia berada di rumahnya di Jl Padat Karya, Blok Anggrek, Sungai Andai, Banjarmasin. Setelah menggeledah rumah tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam bungkus plastik bekas mie goring. Yakni hampir 100 gram sabu, serta puluhan butir tablet ekstasi.

Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyidikan tahap pertama atas pria bernama Padli alias Dumul ini, dengan sangkaan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu serta tablek ektasi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, kasus ini akan terus didalami. “Guna mengetahui siapa yang memasok narkotika tersebut kepada pelaku, sehingga pelaku memiliki barang haram tersebut,” katanya.

Berkaitan dengan masih maraknya kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat mengimbau kepada seluruh warga Kota Seribu Sungai ini untuk menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui ada peredaran narkoba di wilayahnya.[]

 

Reporter: Roy

Editor: Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *