Pejabat Melanggar Protokol Covid-19 Disanksi 10 Kg Beras
(maknanews.com)

Pejabat Melanggar Protokol Covid-19 Disanksi 10 Kg Beras

Diposting pada

BATULICIN – Upaya penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terus ditingkatkan, sembari tetap melakukan penanggulangan dampak ekonominya, serta mengupayakan penguatan ketahanan pangan masyarakat.

Demikian disampaikan Bupati Tanbu H Sudian Noor kepada SKPD yang berhubungan langsung dengan penanganan pandemi covid-19. “Untuk itu harus disusun rencana kegiatan yang berfokus pada pemulihan dampak Covid-19 ini,” katanya, usai penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA PPASP APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu, (12/08/2020).

Prioritasnya, papar Bupati H Sudian Noor, adalah penguatan ketahanan pangan dan penanggulangan dampak ekonomi. Terutama pada sektor UMKM, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, agar usaha ekonomi masyarakat terus berjalan,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Bupati Sudian, strategi lain yang akan dilakukan untuk percepatan penanganan tersebut yakni Pemerintah Daerah akan memberi sanksi sosial bagi para para ASN yang tidak menjalankan SOP dimaksud.

“Sanksi yang akan diberlakukan adalah dengan memberi beras bagi masyarakat yang kurang mampu. Untuk pejabat, sanksinya adalah memberi 10 kg beras. Sedangkan bagi staf PNS dan Non-PNS, sanksinya memberi beras sebanyak 5 kg,” tegas Bupati.

Sebelum diberlakukan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan ini, Bupati akan minta saran kepada Ketua DPRD Tanbu. Meskipun tanpa Perda, namun penguatan sanksi ini cukup dibuatkan sebuah Peraturan Bupati.

“Mengingat terus meningkatnya angka penularan Covid-19, kami akan membuatkan Perbup-nya, meskipun tanpa dibuatkan Perda. Hal ini diharapakan dapat memberi dampak pada sebuah kepatuhan masyarakat,” ujarnya.[]

 

Kontributor: Erik

Editor: Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *