Editor: Almin Hatta
BANJARMASIN – Menjelang Pilkada Serentak 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media. Istilahnya, harus pandai mengenalikan ‘jempol’. Sebab, salah sedikit saja, yang bersangkutan bisa mendapatkan sanksi.
Hal ini berkaitan dengan masalah netralitas ASN, selama berlangsungnya proses Pilkada. Khususnya jika ada petahana yang ikut bertarung dalam suksesi.
Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Dengan demikian, aktivitas ASN di sosial media pun dinilai bisa menunjukkan keberpihakan secara politik.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono, menegaskan, imbauan Komisi ASN tersebut sudah jelas. ASN dilarang memajang foto bersama dengan kandidat dalam pilkada. Bahkan, menekan tombol ‘like’ pada unggahan kandidat pun tidak boleh.
“Jempol harus dikendalikan,” ujarnya, usai menghadiri rapat koordinasi penyelesaian sengketa pilkada 2020 di Hotel G Sign, Banjarmasin, Senin (31/8/2020) siang.
Aris mengakui, hal tersebut merupakan dilema bagi ASN. Apalagi yang sudah menjadi kebiasaan menekan tombol ‘like’ jika ada foto atasannya terpampang di sosial media.
Sejauh ini, menurut Aris, Bawaslu memang tidak punya tim khusus untuk mengawasi dunia maya. Selain menunggu aduan, pihaknya hanya bisa melakukan patroli terbatas. Itu pun hanya sejauh jangkauan jejaring mereka saja.
“Kita kan punya akun sosmed. Sejauh ini hanya bisa memantau di situ,” ujarnya.
Menurut Aris, pihaknya pun belum ada rencana membentuk tim khusus seperti yang dimaksud. Alasannya, kelengkapan belum ada.
Sanksi bagi ASN pelanggar, papar Aris, adalah kewenangan Komisi ASN. Temuan Bawaslu, diserahkan pada Komisi ASN dalam bentuk rekomendasi. “Bawaslu hanya melakukan pengawasan,” ucap Aris.[]



