Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Aparat kepolisian di jajaran Polres Kabupaten Barito Timur (Bartim) langsung menyikapi adanya informasi tentang sejumlah serikat buruh merencanakan aksi mogok kerja nasional, untuk menolak pengesahan Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Tindakan antisipasi jajaran Polres Bartim tersebut, antara lain melakukan kunjungan silaturahmi ke tempat beberapa organisasi pekerja buruh di wilayah Polres Bartim, Senin (5/10/2020).
Selesai melaksanakan apel dan patroli berskala besar dalam rangka antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja, Senin kemarin, Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK MH dan jajarannya, langsung bergerak melakukan kunjungan silaturahmi. Antara lain mengunjungi Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP-KEP SPSI) Bartim. Kemudian, dilanjutkan ke Kantor Asosiasi Angkutan Batu Bara (AABB) Tumpuk Natat, dan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bartim.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK MH menyatakan, upaya antisipasi terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja ini sudah mereka lakukan sejak tiga hari lalu. “Tentu semua itu kita lakukan bersama stekholder terkait, yaitu pemerintah, SPSI, perusahaan, dan pihak lainnya,” katanya.
“Alhamdulillah, hingga saat ini masih belum ada aksi apa pun. Namun kita tetap melakukan pencegahan, dengan terus melakukan patroli berskala besar,” sambungnya.
Kapolres Hafidh Susilo juga menghimbau, jangan sampai terjadi unjuk rasa dan mogok kerja pada pengesahan UU Cipta Kerja. Sebab, dampaknya cukup besar. “Terutama berkaitan dengan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19, soal ekonomi juga, serta berkaitan pula dengan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC FSP-KEP SPSI Bartim, Rama Yudi, usai menerima kunjungan Kapolres dan jajarannya, menyampaikan terima kasih atas silaturahmi yang dilaksanakan Polres Bartim.
“Tadi juga saya sampaikan, kami dari DPC FSP-KEP SPSI Bartim tidak akan melaksanakan unjuk rasa dan mogok kerja pada pengesahan UU Cipta Kerja sejak 6 hingga 8 Oktober mendatang,” katanya.
Rama menerangkan, permasalahan 38 karyawan PT Wasco yang di-PHK dengan uang pesangon tidak sesuai aturan perundang-undangan, kedepannya juga akan dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait permasalahan tersebut.[]



