Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), menggelar Rapat Paripurna VII Masa Sidang I Tahun Sidang 2020, dengan agenda penyampaian dan penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dengan rencana detail tata ruang kota Tamiang Layang, Rabu (07/10/2020).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bartim, Depe SE, diikuti anggota DPRD lainnya. Hadir pula Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, Forkopinda, serta beberapa Kepala OPD daerah yang mengikuti sidang secara online melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Bartim, Depe, menyampaikan bahwa pihaknya sudah lama menunggu masuknya usulan Raperda tersebut. “Tapi karena izin dari kementerian terkait baru diperoleh, maka baru saat ini Pemkab Bartim bisa menyampaikan Raperda tersebut ke DPRD untuk membahasnya,” katanya.
Menurut Ketua DPC Parta Demokrat Bartim tersebut, adanya izin tersebut agar Raperda ini bisa disusun dengan baik. Kalau tidak ada izin, paparnya, dikhawatirkan keberadaan peraturan tersebut nantinya justru menjadi mubazir.
“Raperda ini sangat baik dan penting, yang mana nantinya kita dapat mengetahui di mana zonasi perkantoran, olahraga, dan ekonomi kerakyatan, serta yang lainnya,” ungkap Depe.
Depe menjelaskan, di dalam Raperda ini antara lain ada zonasi tata ruang taman yang bisa dimanfaatkan untuk penghasilan masyarakat. “Bisa jadi lokasinya dari Rujab (rumah jabatan) Bupati arah ke Desa Mangkarap. Atau untuk kawasan usaha kuliner arah ke Desa Dorong. Mungkin itu zonasi-zonasinya,” ujarnya.
Karena itu, Depe berharap agar Raperda ini segera dibahas di DPRD, sehingga nantinya bisa segera ditetapkan menjadi Perda, dan segera diterapkan di Bartim.[]



