Sidang Perkara PT BNJM Memasuki Pemeriksaan Saksi

Sidang Perkara PT BNJM Memasuki Pemeriksaan Saksi

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Sidang perkara pidana PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM) yang didakwa menyalahgunakan pelabuhan khusus untuk kegiatan umum, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiyang Layang, Barito Timur, Rabu (7/10/2020).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra PN Tamiyang Layang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indrayana SH MH, didampingi hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Hakim Beny Sumarno SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faidul Alim Romas SH, serta dilengkapi Panitera Pengganti. Sedangkan terdakwa, yakni Hari Soesanto dari PT BNJM juga hadir di persidangan, didampingi pengacaranya, Akhmad Ruzeli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU Faidul menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDM- 27/TML/09/2020, JPU Faidul Alim Romas antara lain menyebutkan, “Bahwa terdakwa Hari Soesanto SE (dari PT BNJM) pada hari Sabtu tanggal 10 September 2018, Kamis tanggal 3 Januari 2019, dan Selasa tanggal 5 Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 dan 2019, bertempat di terminal Khusus PT BNJM di Desa Telang Baru, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Tamiang Layang, yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 105, yaitu Terminal Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.”

Untuk membuktikan dakwa tersebut, dalam sidang kali ini JPU Faidul menghadirkan empat orang saksi. Tiga orang saksi hadir langsung di ruang persidangan. Sedangkan satu saksi lainnya, yakni dari Tim Penyelidik Mabes Polri, mengikut persidangan lewat aplikasi Zoom secara daring. 

Dalam persidangan tersebut, saksi dari pihak kepolisian, yakni Filika Ali Puja, antara lain menyatakan bahwa pada 5 Agustus 2019 ia bersama tim melakukan penyelidikan terhadap pelabuhan di areal kegiatan milik PT BNJM di Desa Telang Baru, Kabupaten Barito Timur, tersebut.

Menurut Filika, mereka menemukan bahwa izin yang dimiliki oleh PT BNJM bukanlah pelabuhan untuk melayani kepentingan umum, namun pada intinya adalah  pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri.   

“Sebagaimana keputusan Menteri Perhubungan serta pemberian izin untuk pengoprasikan terminal khusus pertambangan batubara PT BNJM nomor: KP 187 Tahun 2013 tanggal 18 Febuari 2013, yang berlaku selama 5 tahun dan perpanjangannya dari Direktur Jenderal Hubungan Laut Nomor: BX- 211/ PP 008 tanggal 8 Agustus 2018,” katanya.

Sedangkan tiga orang saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU merupakan karyawan PT BNJM. Tiga orang saksi tersebut mengaku di tempat sekitar wilayah kerjanya, selain Batubara, ada juga pasir kuarsa untuk penimbunan areal tempat pelabuhan.

Selesai sidang, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Ruzeli, menyatakan bahwa keterangan saksi dari penyelidik Mabes Polri tidak bisa didengar dengan jelas. 

Menurut Ruzeli, dari keterangan saksi tersebut terbukti bahwa apa yang dimuat di dalam dakwaan tidak sesuai dengan pengetahuan saksi. “Intinya, mereka mendakwa bahwa kita tidak punya perizinan, nanti kita buktikan di persidangan,” ujarnya.

Menurut Akhmad Ruzeli, pelabuhan PT BNJM itu punya izin untuk melayani kepentingan umum. “Dari tahun 2019 kita ada dokumennya, 2018 sudah kita proses,” katanya.

Di tempat yang sama, JPU Muhamad Faidul Alim Romas mengatakan, pihaknya pada sidang hari ini mestinya menghadirkan enam orang saksi. Tapi yang bisa hadir hanya empat orang saksi saja.

“Tapi saksi-saksi tersebut kita hadirkan hari ini baru merupakan titik awal dalam pengupasan pelanggaran terhadap undang-undang pelayaran yang dilakukan oleh terdakwa. Untuk sidang selanjutnya, kita akan ajukan saksi-saksi lagi sebagai tambahan, untuk lebih memperkuat pembuktian dakwaan. Perbuatan pidana yang dilakukan PT BNJM itu mulai di tahun 2018 sampai 2019, nanti pasti kita buktikan,” ucapnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *