Perda Bartim Nomor 2 Tahun 2012 Dicabut

Perubahan APBD Bartim Tinggal Menunggu Registrasi Provinsi

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Selasa (20/10/2020) kemarin menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan pimpinan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun 2020.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, didampingi Wakil Ketua II. Turut hadir secara langsung dalam rapat yang digelar secara daring (virtual) tersebut, Wakil Bupati Barito Timur dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio menyampaikan,  sejak Agustus 2020 lalu Badan Anggaran DPRD Barito Timur bersama jajaran terkait, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bartim, telah melaksanakan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2020 ini.

“Pembahasan yang panjang itu dalam rangka menyelaraskan kebijakan-kebijakan secara konstruktif, agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ungkap Nur Sulistio, seusai rapat paripurna tersebut.

Menurut Nur Sulistio, secara kelembagaan DPRD sudah menyampaikan rancangan keputusan secara langsung kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, dari hasil rapat paripurna tersebut, dokumen akan diserahkan kepada Bupati Barito Timur, untuk diteruskan ke Gubernur Kalteng guna mendapatkan nomor register dari Pemerintah Provinsi.

“Jadi tinggal menunggu nomor registrasinya saja. Setelah nomor registernya keluar, maka perubahan APBD Barito Timur Tahun 2020 sudah bisa direalisasikan,” tegasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *