Desa Dayu Larang Mengumpulkan Orang Banyak

Desa Dayu Larang Mengumpulkan Orang Banyak

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Desa Dayu Serasih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), secara tegas melarang kegiatan yang mengumpulkan orang banyak melebihi 20 orang.

“Berdasarkan hasil berembuk, bermusyawarah, dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 dan relawan, kita sepakat melarang adanya kegiatan yang mengumpulan lebih dari 20 orang,” tegas Subagya, Kepala Desa Dayu, Jum’at (27/11/2020).

Beberapa waktu lalu, dua orang warga Desa Dayu dinyatakan positif terpapar Covid-19, dan kini sedang menjalani diisolasi di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Menyikapi hal tersebut, diadakanlah pertemuan di Kecamatan Karusen Janang, yang dihadiri Pemerintah Desa Dayu dan jajarannya, Relwan Covid-19, wakil masyarakat, wakil Puskesmas, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan, serta Camat dan jajarannya. Juga hadir Babinsa dan anggota Polres Bartim.

Tujuan  pertemuan tersebut untuk mengantipasi penularan Covid-19, termasuk membahas mengenai  cara meyakinkan masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

“Nah, hasil pertemuan dengan Camat, jajaran Kecamatan Karusen Janang, Kepala Desa Dayu, warga desa, BPD Desa Dayu, Puskesmas, Babinsa, dan anggota Polres, guna mengantipasi penularan Covid-19 ini disepakati untuk sementara dilarang adanya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang,” kata Subagya.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran Pemerintah Desa Dayu Serasih memakai baju bertulisan “NKRI Harga Mati”, yang dimaksudkan menunjukkan kesepakatan bersama untuk melaksanakan apa yang telah disepakati dalam musyawarah tersebut.

Subagya menjelaskan, hal-hal yang telah disepakati dalam musyarakat tersebut antara lain, untuk sementara Pasar Dayu ditutup. “Dan kita belum memutuskan, kapan pasar tersebut dibuka kembali,” ujarnya.

Kemudian, papar Subagya, kegiatan keagamaan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak untuk sementara dihentikan dulu.

“Jadi, kegiatan beribadah dianjurkan di rumah masing-masing. Meski demikian, masih bisa melaksanakan kegiatan, namun dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, dan paling banyak 20 orang, dan tetap memakai masker,” katanya.

Kalau pun ada kegiatan yang harus dilaksanakan dengan lebih dari 20 orang, maka batas maksimalnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dan ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas Kecamatan.

“Juga disepakati, Relawan Covid Desa Dayu tetap berjalan, dengan tugas kepedulian kepada Desa Dayu. Relawan tersebut membantu tugas Tim Gugus Tugas Kecamatan Karusen Jangang. Relawan hanya menyampaikan kejadian-kejadian yang terjadi kepada Tim Gugus Tugas Kecamatan,” ucapnya.

Dengan adanya dua warga Desa Dayu yang terjangkit Covid-19, Subagya berharap agar segenap warga tetap semangat  melaksanakan protokol kesehatan.

“Diharapkan kepada masyarakat Dayu, utamakan kesehatan diri kita masing-masing. Apabila ada gejala sakit pada diri kita, segera datang berobat ke Puskesmas. Disamping itu, jangan kita kucilkan warga yang terkena Covid-19. Sebab, penyakit tidak kita kehendaki,” imbau Subagya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *