Editor : Almin Hatta
MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Banjar menyatakan, pihaknya siap menghadapi permohonan gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah mengakui, pihaknya telah mendapat informasi ada 3 permohonan gugatan ke MK yang focusnya di Kabupaten Banjar.
Ketiga gugatan tersebut, yakni dari Paslon 02 Pilgub Kalsel, dari Paslon 02 Pilbup Banjar, dan dari Paslon 03 Pilbup Banjar.
Menurut Fajeri, permohonan gugatan paslon kepala daerah tersebut, termohonnya (tergugat) adalah KPU Banjar dan KPU Provinsi Kalsel.
Sedangkan Bawaslu Banjar adalah pihak terkait yang dapat dimintai keterangan oleh majelis hakim MK.
“Kami sebagai pihak terkait siap memberikan keterangan oleh MK, jika memang dimintai keterangan,” ujarnya.
Untuk itu, Bawaslu Banjar sudah menyiapkan sejumlah dokumen hasil pengawasan dan klarifikasi terhadap sejumlah peristiwa dalam tahapan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara.
Sebelumnya, pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak di Kabupaten Banjar diwarnai dengan sejumlah dugaan pelanggaran.
Bahkan, Bawaslu Kabupaten Banjar banyak menerima laporan dari paslon kepala daerah terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran. Salah satunya sempat digelar pemungutan suara ulang (PSU) di 1 TPS.[]



