Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) melangsungkan persidangan terbuka dengan agenda putusan, terkait sengketa hasil suara Pemilihan Walikota (pilwali) Kota Banjarmasin tahun 2020, yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube MK RI pada Senin (22/03/2021) pukul 20.00 Wita.
Sebagaimana diketahui, ada sengketa suara yang melibatkan dua pasang kontestan dan satu badan penyelenggara dalam Pilwali Kota Banjarmasin tersebut. Yakni pasangan Hj Ananda-Mushaffa Zakir nomor urut 4 sebagai pihak pemohon, pasangan Ibnu Sina-Ariffin Noor nomor urut 2 sebagai pihak terkait, dan pihak KPU Banjarmasin sebagai pihak termohon.
Setelah sempat tertunda sebanyak 3 kali, akhirnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No: 21/PHP.KOT-XIX/2021, yang dipimpin Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah, memutuskan bahwa MK menilai telah terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tegas Anwar Usman.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin agar dapat melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Kelurahan Murung Raya, Kelurahan Mantuil, dan Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Dengan tenggat waktu selama 30 hari kerja setelah putusan dikeluarkan.
Berdasarkan data dari KPU Banjarmasin, ketiga kelurahan tersebut memiliki kurang lebih 30.000 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 80 TPS, dengan rincian; Kelurahan Murung Raya (23 TPS), Kelurahan Mantuil (29 TPS) dan Kelurahan Basirih (28 TPS). Ini berarti, 4 paslon peserta Pilwali Kota Banjarmasin tahun 2020 akan kembali bersaing memperebutkan hati rakyat.[]



