Peradi dan Walhi Pertahankan Hutan Kabupaten HST

Peradi dan Walhi Pertahankan Hutan Kabupaten HST

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BARABAI – Konon, di seluruh kabupaten/kota se-Kalsel, tinggal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) saja yang kawasan hutannya terhitung masih lumayan bagus.

Karena itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Martapura-Banjarbaru-Banua Anam, bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, dan Masyarakat Dayak Hantakan Kawasan Pantai Mangkiling Maratus, bertekad mempertahankan keberadaan hutan di kawasan Kabupaten HST tersebut.

Pasalnya, sebagaimana diberitakan Maknanews beberapa waktu lalu, banjir besar yang melanda Kabupaten HST pada Januari kemarin, tak lepas dari adanya pembabatan hutan secara liar di kawasan Pegunungan Meratus yang masuk wilayah Kabupaten HST. 

Menurut Juru Bicara Peradi Martapura-Banjarbaru-Banua Anam, Nur Wakib SH, beberapa waktu setelah banjir besar tersebut, pihaknya mendapat surat dari Masyarakat Dayak Hantakan, Pantai Mangkiling Maratus.

“Isinya, meminta perlindungan hukum terkait pembalakan hutan secara besar-besaran di kawasan Mangkiling Meratus tersebut. Bahkan disebutkan sampai merambah kawasan hutan keramat yang dilindungi secara adat,” katanya.

Terkait hal tersebut, lanjut Nur Wakib, pihaknya kemudian mengirim surat kepada DPRD HST. Kemudian digelar pertemuan pada Senin (22/3/2021) kemarin.

“Tapi, teman-teman kecewa. Sebab, Ketua DPRD HST tidak hadir. Bupati HST juga tidak hadir, dan diwakili Sekda. Seolah-olah rapat dengar pendapat ini tidak penting. Padahal, Masyarakat Adat Meratus wilayah Pantai Mangkiling juga warga negara Indonesia, warga HST yang harus kita lindungi hak-hak hukumnya,” ujarnya.

Nur Wakib menilai, pihak dewan dan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut terkesan kurang serius.

“Padahal, tema yang kami usung menyangkut permasalahan perlindungan hutan, soal ketegasan surat terkait tata batas wilayah yang jadi sengketa di internal tokoh adat. Juga terkait perlindungan hukum atas terjadinya penebangan hutan secara besar-besaran di kawasan tersebut. Tapi semua tidak terjawab oleh mereka,” ujarnya

Dalam rapat dengar pendapat itu juga hadir Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, Dandim 1002/Barabai Letkol Inf M Ishak Badaruddin, dan Sekda HST Faried Fakhmansyah.

Tanggapan pihak pemerintah HST, lanjut Nur Wakib, masalah yang terkait dengan hutan ini sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, dan Pemerintah Pusat, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang kehutanan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *