Editor : Almin Hatta
BANJARBARU – Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, melalui Kasi Binadik, Septyawan Kuspriyo, didampingi Kasubsi RegBimkemas, Yusuf Arifandi, menggelar kunjungan Silaturahmi ke Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Rabu (23/03)
Kedatangan pejabat Struktural Lapas Banjarbaru ke dua instansi sejawat tersebut disambut langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, dan Kepala PN Banjarbaru.
Silaturahmi tersebut sekaligus dalam rangka berkoordinasi terkait masalah Overstaying & Tahanan titipan. Seperti diketahui, keadaan lapas Banjarbaru saat ini sangat kondusif, meski over kapasitas. Sehingga membuat 151 warga binaan yang berstatus Tahanan luar masih dititipkan di Polres setempat.
Berdasarkan target kinerja kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 Nomor: M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang Penanganan Overstaying tahanan dengan target capaian berupa perjanjian kerjasama penanganan overstaying tahanan, maka data dukung yaitu dokumen perjanjian kerjasama yang dilaporkan pada B.03.
“Dalam hal ini kami perlu melakukan koordinasi dengan penegak hukum, membuat perjanjian kerjasama dengan instansi penegak hukum, melakukan pertukaran data informasi dengan penegak hukum, dan melakukan pelaksanaaan eksekusi Basan Baran,” kata Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Septyawan Kuspriyo.
Hasil pertemuan tersebut nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Ketua PN dan Kepala Kejaksaan untuk pelaksanaan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama).
“Selanjutnya, untuk pelaksanaan penandatanganan Kerjasama akan ditindaklanjuti oleh Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” tandasnya.
Dalam silaturahmi itu, pihak Lapas menyampaikan terima kasih kepada dua instansi atas dukungan penuh terhadap Lapas Banjarbaru.[]



