Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Paripurna VII Masa Sidang II Tahun Sidang 2021, dengan agenda penyampaian laporan hasil rapat kerja terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Masyarakat.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio SPd I. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh, beserta OPD Kabupaten Bartim dan jajaran lainnya secara virtual (daring). Kegiatan yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Bartim, Kamis 8 April 2021, ini tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bahasan pada Rapat Paripurna kali berkaitan dengan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Dengan tujuan agar masyarakat dapat terbantu dan memiliki hak yang sama di mata hukum.
“Dengan terbentuknya Perda ini nanti, diharapkan dapat melindungi masyarakat tidak mampu yang tersandung kasus hukum,” kata Nur Sulistio, seusai rapat.
Nur Sulistio mengungkapkan, sebelumnya dari bagian legislasi mengagendakan dan memasukan Raperda ini, agar dari Pemerintahan Daerah dapat mendampingi masyarakat Kabupaten Bartim yang mungkin tersandung atau pun ada kaitan kasus hukum.
Menurut Ketua DPRD Bartim ini, dengan dibentuknya Perda Bantuan Hukum ini, diharapkan dapat pembantu masyarakat yang tidak mengerti atau tidak mampu secara finansial saat menjalani proses hukum.
“Dengan adanya Perda ini nanti, kita berharap pemerintah daerah bisa turut mendampingi masyarakat yang tersandung kasus hukum. Mulai mempersiapkan segala sesuatunya, bahkan sampai berkaitan dengan biaya,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, dibentuknya Perda Bantuan Hukum ini berdasarkan keluhan dan masukan dari masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Dengan adanya perubahan zaman yang serba modern, tentunya kita lebih baik mengantisipasi terlebih dahulu, walaupun kasus hukum di Barito Timur masih relatif kecil. Tapi dengan adanya Perda ini, kita berharap bisa membantu masyarakat,” harapnya.
Nur Sulistio juga berharap, agar Raperda ini dapat diakomodir dan dibijaksanai, sehingga dapat dimasukkan dalam program. Sebab, seyogyanya pemerintah daerah memiliki tanggung jawab kepada masyarakat dalam bidang apa pun.
Sementara itu, Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh, menyatakan pihaknya akan melihat secara teknis dan tetap mengapresiasi pembahasan Raperda tersebut. Pihaknya mendukung Raperda tersebut untuk dapat ditindaklanjuti secara bersama, baik dari eksekutif maupun legislatif.
“Pada intinya kita akan bahas kembali ke depan, namun tetap saja yang memiliki kewenangan adalah Bupati. Tapi kita juga tetap berupaya mendukung hal-hal yang dianggap baik, dan tentunya untuk masyarakat,” ujarnya.
Orang nomor dua di Bumi Gumi Jari Janang Kalalawah ini juga mengatakan, semua hal harus dibahas dan dirapatkan bersama untuk kepentingan masyarakat, dan tentunya kedua pihak tetap bersinergi dengan baik.[]



