Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Satpol PP, mengimbau warung “sakadup” untuk tidak buka pada siang hari selama bulan Ramadhan ini.
Menurut Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Akhmad Muzeyin, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan, maka warung makan/minum tidak boleh buka pada siang hari di bulan Ramadhan.
“Jika Perda tersebut tidak diindahkan, maka akan ada tindakan tegas,” ujarnya, Jum’at (16/4/2021).
Sanksi bagi warung yang nakal, papar Akhmad Muzeyin, berupa tindak pidana ringan atau tipiring dan penertiban.
Pria yang juga menjabat sebagai Camat Banjarmasin Timur itu meminta, agar masyarakat menghargai adanya Perda Ramadhan dengan saling menghormati selama bulan puasa ini.
Akhmad Muzeyin menegaskan, larangan warung makan/minum buka siang hari diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin.
“Untuk makan minum dibatasi, jangan di tempat terbuka,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait, sebelum melakukan penertiban di lapangan.[]



