Kepengurusan Perbakin Kalsel Dikukuhkan

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berkomitmen mendukung Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) untuk memajukan prestasi olahraga menembak, terutama di Banua Kalsel  tercinta.

“Hingga saat ini, prestasi atlet menembak Kalsel sangat baik. Hal tersebut terlihat dari keberhasilan atlet  menembak Kalsel menyumbangkan 4 medali emas, 3 perak, dan 3 perunggu pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke-19 Jawa Barat tahun 2016,” kata Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, pada Pelantikan Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin Kalsel Periode 2020-2024 di Gedung Chandra, Banjarmasin, Kamis (17/6).

Safrizal yakin, pada PON XX Papua nanti, cabang  menembak akan kembali menjadi ladang perolehan medali bagi Kalsel. 

“Jika PON sebelumnya bisa meraih empat medali emas, tiga perak dan tiga perunggu, maka pada PON di Papua akan bisa meningkat,” ujarnya.

Safrizal berpesan kepada Pengprov Perbakin Kalsel agar mengelola dengan baik dan benar tentang prosedur tetap penggunaan senjata.

“Jangan sampai ada pengurus yang berurusan dengan masalah hukum terkait senjata sebagai sarana olahraga,” tegasnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Perbakin, Letjen TNI Joni Supriyanto, menambahkan, dengan dilantiknya kepengurusan Perbakin Kalsel akan terus bisa meningkatkan prestasi atlet menembak, meskipun belum memiliki prasarana atau tempat latihan menembak yang memadai.
“Tidak hanya Perbakin Kalsel yang belum memiliki lapangan latihan tembak. Beberapa provinsi lain juga sama, termasuk Perbakin DKI Jakarta,” katanya.

Sementara itu, Ketua Perbakin Kalsel terpilih, Herman Chandra, menyatakan pihaknya siap memajukan kembali prestasi atlet cabang olahraga menembak di Kalsel.

“Kami akan mempersiapkan kembali di tahun ini, 12 atlet menembak untuk mengikuti PON XX di Papua, dan pastinya akan meraih kembali prestasi terbaik bagi daerah pada ajang PON tersebut,” katanya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *