KPU Kalsel Tegaskan PSU Gubernur Sudah Jujur dan Adil

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

JAKARTA –  Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali digelar Jum’at kemarin (23/7) di ruangan siding Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. 

Agenda sidang lanjutan tersebut antara lain mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, dan keterangan pihak terkait pasangan BirinMU (Sahbirin-Muhidin) selaku paslon Cagub dan Cawagub Nomor Urut 1. 

Perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ini tergerister dalam Nomor 146/PHP.GUB/XIX/2021, yang diajukan oleh paslon H2D (Denny – Difri) yang mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 Juni 2021 lalu. 

Dalam persidangan ini, Edy Ariansyah selaku Komisioner KPU Kalsel mengatakan, KPU Kalsel (termohon) telah melaksanakan PSU sesuai dengan asas pemilu luber dan jurdil. 

“Berbagai bentuk langkah yang telah dilakukan KPU Kalsel dan jajaran dalam rangka mewujudkan dan melaksanakan serta ketaatan terhadap hukum dan melaksanakan kewajiban termohon  dalam menindaklanjuti putusan MK, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 157 ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016.  Termohon telah melakukan berbagai bentuk persiapan dalam rangka menghadirkan pemungutan suara ulang secara demokratis, sesuai dengan asas luber dan jurdil, serta memegang teguh pada prinsip penyelenggaraan pemilu,” ucap Komisioner KPU Kalsel dalam sidang Perkara Nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021, Jum’at (23/7). 

Edy juga menyampaikan, KPU Kalsel telah membentuk PPK dan KPPS baru sesuai amar putusan MK, serta melakukan evaluasi anggota PPS sebelum melakukan penetapan kembali.  

Dikatakan Edy, langkah-langkah pembentukan PPK dari 7 kecamatan yang menjadi locus PSU, tidak terdapat satu pun ketua dan anggota PPK yang bertugas pada pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapin, KPU Kabupaten Banjar, dan KPU Kota Banjarmasin. Pembentukan baru KPPS dari 827 TPS seluruh TPS melalui koordinasi dan supervisi KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan ketua dan anggota KPPS yang baru sesuai amar MK. 

“Dalam seluruh proses pembentukan KPPS, jajaran Termohon telah melakukan dengan sebaik-baiknya dan menyelenggarakan dengan transparan, serta membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat dan mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Dari seluruh rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh Termohon,” ungkapnya.

Selain itu, Termohon tidak melakukan pemutakhiran data pemilih, melainkan melakukan pencermatan data pemilih DPT, DPPh, DPTb, dengan tujuan untuk memastikan pemilih yang menggunakan hak pilih dengan kategori DPTb untuk dapat diundang atau diberikan C pemberitahuan, agar dapat memilih pada 9 Juni 2021. Kemudian, tujuan selanjutnya untuk memastikan seluruh pemilih baik DPTb, DPPh maupun DPT, masih memenuhi syarat sebagai pemilih dengan indikator berbagai hal. Yakni untuk memastikan pemilih masih hidup, hak pilih tidak dicabut, dan tidak beralih status TNI atau Polri. 

Edy juga memaparkan, hasil dari proses pencermatan telah disampaikan kepada para pihak, Bawaslu Kalsel, Bawaslu Kab/Kota, serta kepada masing-masing pasangan calon. Selama proses pemungutan dan penghitungan suara dari 287 TPS, seluruh saksi masing-masing paslon telah bertanda tangan dan menerima hasil pemungutan suara di TPS. Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan dari 7 kecamatan, semua saksi paslon hadir menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. 

Berdasarkan hal tersebut, Edy menegaskan, semua dalil yang disampaikan Pemohon tidak benar, karena semua proses dan prosedur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, tidak ada keberatan apapun terhadap proses dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara tersebut. 

Oleh karena itu, menurut Termohon, dalil Pemohon tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum.

 

Bantahan Sahbirin-Muhidin 

 

Pada kesempatan yang sama, paslon Sahbirin Noor-Muhidin (Pihak Terkait), membantah dalil Denny-Difri. Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Muhammad Imam Nasef, menyatakan tidak benar terjadi politik uang dan barang yang dilakukan Pihak Terkait secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di 7 kecamatan yang melakukan PSU. Tuduhan tersebut sebagian telah dilaporkan Bawaslu dan telah diputus melalui putusan yang amarnya menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. 

“Keputusan ini didasarkan peraturan perundang-undangan, dan setelah kami baca pertimbangan putusan Bawaslu tersebut, ternyata Bawaslu mendasarkan pada surat edaran Bawaslu RI,” kata Muhammad Imam Nasef dalam persidangan. 

Selain itu, Imam juga mengatakan Pemohon mengedepankan politic hoax, dengan menyampaikan tuduhan-tuduhan yang tidak benar. Masyarakat Kalsel khususnya yang melaksanakan PSU, sudah jenuh karena merasa difitnah. Ratusan kepala desa dan pengurus RT secara sukarela melalui Pihak Terkait menyampaikan bantahan-bantahan terhadap tuduhan Pemohon. 

“Sehingga itu kami jadikan alat bukti tuduhan-tuduhan money politic dan juga tuduhan-tuduhan terkait TSM,” jelas Imam. 

Imam mengungkapkan, justru Pemohon yang melakukan money politic. Pemohon membeli bahkan memborong dagangan dan memberi sejumlah uang dengan modus sedekah. 

Lebih lanjut, Imam membantah tuduhan intimidasi dan premanisme. Pihaknya tidak menerima laporan dari tim yang melakukan pemukulan dan aksi premanisme lainnya. Padahal yang melakukan tindakan intimidasi adalah tim kuasa hukum Pemohon atas nama Zulkarni. 

Keterangan Bawaslu 

 

Sementara Bawaslu Kalsel dalam keterangannya menyatakan menerima 20 laporan pelanggaran. Rinciannya, dari Pihak Terkait terdapat 10 laporan, dari masyarakat 3 laporan, dan dari Pemohon 7 laporan. Nurkholis Majid selaku Kordiv Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kalsel, menjelaskan, Bawaslu menindaklanjuti semua laporan maupun temuan. 

Mengenai tindak lanjut aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral, Nurkholis mengatakan terdapat permohonan dari paslon Nomor 1 (Pihak Terkait). Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Terhadap dalil Pemohon yang mengatakan Bawaslu tidak netral, Nurkholis mengatakan ada 2 laporan Pemohon ke DKPP. Laporan pertama mengenai pelanggaran keras yang diberikan kepada 1 anggota Bawaslu, dan laporan kedua terhadap semua anggota Bawaslu. Kemudian DKPP menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan teguran kepada semua anggota Bawaslu.[] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *